Daftar Lengkap! UMP 2023 Terbaru di Seluruh Provinsi dari Sumatera hingga Papua

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 10:26 WIB
Daftar Lengkap! UMP 2023 Terbaru di Seluruh Provinsi dari Sumatera hingga Papua
ilustrasi ekonomi, kenaikan UMP 2023 terbaru (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) sudah memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebanyak 10 persen. Lalu berapa daftar UMP 2023 terbaru pada masing-masing provinsi?

Di bawah ini kami cantumkan prediksi daftar UMP 2023 terbaru berdasarkan keputusan Kemnaker yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 18 Tahun 2022 tentang  Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. 

Berikut daftar UMP 2023 terbaru yang sudah diumumkan setiap daerah.

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
  3. Papua Selatan: Rp 3.864.696
  4. Papua Tengah: Rp 3.864.696
  5. Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
  6. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
  7. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
  8. Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
  9. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
  10. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
  11. Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
  12. Papua Barat Daya: Rp 3.282.000
  13. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  14. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
  15. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
  16. Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
  17. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
  18. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
  19. Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
  20. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
  21. Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
  22. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
  23. Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
  24. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
  25. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
  26. Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
  27. Sumatra Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
  28. Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
  29. Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
  30. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
  31. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
  32. Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
  33. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
  34. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)
  35. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
  36. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
  37. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
  38. Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)

Besaran UMP 2023 terbaru tersebut di atas akan diberlakukan per 1 Januari 2023 di semua provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Tak Sebanding Dengan Kenaikan Biaya Hidup : Buruh Tetap Miskin

Khusus untuk empat provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam ha ini Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan adalah pemekaran dari Provinsi Papua. Sementara Papua Barat Daya adalah pemekaran Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan kemnaker.go.id, kemnaker menetapkan periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022, dari waktu sebelumnya yakni paling lambat 21 November 2022.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga sudah diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022, di mana sebelumnya dijadwalkan paling lambat 30 November 2022.

Demikian informasi daftar UMP 2023 terbaru. Semoga dapat membantu Anda.

Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Menjadi RP 4,9 Juta Naik 5,6%

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI